TERASKATA.Com, Tulungagung-Terekam CCTV, pelaku pencurian kabel listrik asal Blitar digulung Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Pelaku yang diketahui berinisial M pria usia 49 alamat Kelurahan / Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang berupa 160 (Seratus Enam Puluh) meter kabel Listrik yang berisi Gulungan Tembaga milik PT. PLN Persero UP3 Kediri.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru pada Selasa (28/06/2022) kemarin,” terang Kapolsek Kedungwaru Akp Edy santoso, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, Kamis (30/06/2022).
Menurut Anshori, penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang Karyawan PT. PLN Persero UP3 Kediri pada Selasa tanggal 28 Juni 2022 ke Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung, yang melaporkan telah kehilangan 160 (Seratus Enam Puluh) meter kabel Listrik yang berisi Gulungan Tembaga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira pukul 09.01 WIB, yang disimpan digudang material masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bersama pelapor langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di gudang. Dan dari rekaman CCTV tersebut kemudian diketahui ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil gulungan tembaga travo didalam Gudang.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya memasuki gudang dengan cara memanjat tembok sebelah belakang atau sebelah selatan Gudang, yang selanjutnya pelaku mengambil gulungan kabel listrik yang berisi gulungan tembaga,” jelas Anshori.
Setelah mendapatkan petunjuk CCTV itulah selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang terletak di Kelurahan / Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kota Blitar, selanjutnya tersangka dan alat bukti lainyya diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari kejadian ini Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun, warna Hitam Nopol AG 5491 QS, 1 (Satu) buah Obrok dari bambu, 1 (Satu) buah Karung warna Putih,1 (Satu) buah Jaket warna Hitam,” tambahnya.
Akibat dari kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Kedungwaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana.(Agus)










Komentar