Dikatakannya, dalam aksi kedua itu, tersangka memecahkan kaca jendela ruang laboratorium komputer di SMKN 1 Udanawu. Dari situ, sekolah akhirnya tahu kalau laptopnya dicuri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota.
“Atas kejadian itu, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka,” kata AKBP Argowiyono
Menurut AKBP Argowiyonp, tersangka menjual laptop curian secara online di media sosial. Tersangka menjual laptop dengan harga bervariasi mulai Rp 800.000 sampai Rp 2,4 juta.
Tersangka Indra, mengaku uang hasil penjualan laptop curian dibagi rata dengan dua pelaku lainnya. Indra menggunakan uang hasil penjualan laptop curian untuk membeli baju, ponsel, dan buat jajan.
Indra nekat mencuri laptop di bekas sekolahnya karena sudah tahu celahnya. Dia sudah mengincar mencuri laptop sejak masih sekolah di SMKN 1 Udanawu.
“Karena pernah menjadi murid di situ, saya tahu celahnya. Saya keluar sekolah ketika masih kelas dua sekitar 2019-2020. Saya keluar sekolah sendiri karena ingin kerja,” kata indra.
Para Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, untuk dua anak di bawah umur saat ini sudah di titipkan di LPA Blitar untuk penanganan oleh UNIT PPA.(Bas)










Komentar