Dua Jambret Asal Malang Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung

TERASKATA.COM,Tulungagung- Dua pria masing – masing berinisial AS (47) alamat Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dan MH (37) alamat Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau menjambret terhadap korbannya yakni inisial SA (59) perempuan beralamat di Sumbergempol dan inisial WK (76) perempuan alamat Ngunut, Kabupaten Tulungagung.


“Benar, kedua terduga pelaku penjambretan sudah diamankan Satreskrim Polres Tulungagung,” terang
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU. Moh. Anshori. Jumat (26/05/2023).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban inisial SA dan WK yang pada Kamis tanggal 04 dan 18 Mei 2023 menjadi korban penjambretan berupa kalung di Desa Bendilwungu Kec. Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut.

“Atas laporan kedua korban tersebut Satrekrim Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan akhirnya pada Kamis (25/05/ 2023) sekira pukul 02.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap kedua terduga pelaku dirumahnya masing masing berikut barang buktinya.

“Modusnya, kedua terduga pelaku ini mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu, kemudian saat korban lengah pelaku merampas Kalung Emas yang dipakai korban dan selanjutnya kabur,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini lanjut Anshori, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 (dua) buah KTP An kedua pelaku, 17 (tujuh belas ) Plat Nomor Kendaraan yang berbeda. 7 (tujuh) buah Pilox/Cat semprot berbagai warna untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali, 2 (dua) buah Jaket warna hitam dan abu-abu 1 (satu) buah celana pendek warna Krem, 2 (dua) pasang alas kaki warna hijau dan coklat 2 (dua) buah Helm merk INK warna Pink dan Hitam, 2 (dua) lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan), 1 (satu) buah bekas potongan stiker warna merah, 1 (satu) buah penggaris panjang 50 cm, 2 (dua) buah Obeng 1 (satu) buah Tang. 1 (satu) buah Cutter warna hijau, 2 (dua) buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.

“Kedua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Keduanya akan dijerat dangan Pasal 365 KUH Pidana,” pungkasnya. (Agus)

Komentar