Adanya kejadian tersebut pihak Lapas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk temuan tersebut kita koordinasikan dengan pihak berwajib dalam hal ini adalah Satresnarkoba Polres Tulungagung, untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kalapas Tulungagung, bahwa, untuk tahun 2022 ini sedikitnya sudah ada 2 (dua) kejadian upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lapas IIB Tulungagung yang telah digagalkan petugas yakni, pada bulan Januari 2022, penyelundupan Sabu seberat 35,27 gram, melalui pengunjung dengan cara dimasukkan kedalam botol sabun cair. Dan Bulan Oktober 2022 ini upaya penyelundupan Sabu seberat 5,20 gram melalui pelemparan dari luar tembok Lapas
“Penyelundupan Sabu sebanyak 31 poket dengan berat 35,27 gram yang dimasukkan didalam botol sabun cair pada Bulan Januari 2022 lalu juga pernah kita gagalkan. Dan pagi hari tadi kita kembali menggagalkan upaya penyelundupan Sabu seberat 5,20 gram yang dilempar dari luar tembok oleh seseorang tak dikenal,” tutur Tunggul Buwono.
Selain penyelundupan Narkotika, Tunggul juga menyampaikan bahwa, ada barang-barang terlarang lainnya seperti HP, yang diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok Lapas. Namun demikian barang-barang terlarang tersebut tidak sampai ke dalam area kamar blok tahanan, dan langsung dimusnahkan oleh pihak Lapas IIB Tulungagung.
“Pekan lalu juga ada upaya penyelundupan berupa dua buah Handphone yang dilempar dari luar tembok Lapas. Saat kita temukan HP tersebut kondisinya tidak utuh lagi karena jatuh di area brandgang belakang kamar blok tahanan. Dua HP tersebut juga langsung kita musnahkan,” pungkasnya. (Agus)
Komentar