Perseteruan Dua Selebrita Asal Tulungagung Belum Berakhir, Carolyn Ajukan Banding

Billy juga mengungkapkan, terkait dengan administrasi kependudukan tergugat dalam pembuktian perkara 51 tersebut, pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina.

“Register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta. Cukup dua dokumen tersebut yang harusnya mereka tunjukkan, tapi pihak tergugat tidak mampu memberikannya,” ucap Billy.

“Dan bukti yang kedua adalah bukti saat relaas, yang mana pada saat klien kami menggugat S namun pada saat datang di Pengadilan, S ini mengaku sebagai H dengan menunjukkan beberapa dokumen. Dan janggalnya saat kita minta surat putusan pengadilan terkait pergantian namanya dan warkah pindah atau pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta itu tidak dimunculkan dalam persidangan. Bagaimana bisa dokumen itu terbit tapi kok tidak ada bukti pencabutan dan penetapan pergantian nama dari pengadilan,” ungkapnya.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut lanjut Billy, Pembanding mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya C.q. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain :

  1. Menyatakan Pembanding adalah Pembanding yang benar,
  2. Membatalkan putusan Pengadilan 51/Pdt.G/2022/PN Tlg tanggal 12 Januari 2023
  3. Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang mengadil perkara 51/Pdt.G/2022/PN Tlg
  4. Menyatakan bahwa Terbanding terbukti memiliki identitas ganda yakni S Tempat Tanggal Lahir Tulungagung/25 – 02 – 1986 dengan
    NIK sekian
    Dan H Tempat Tanggal Lahir, Jakarta, 25 – 05 – 1988 dengan NIK sekian.
  5. Membebankan biaya perkara perlawanan kepada Terbanding.

“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Komentar