Perseteruan Dua Selebrita Asal Tulungagung Masih Berlanjut, Menanggapi Statemen Pihak Cr, Herlina Buka Suara

“Tapi kenapa saya yang warga negara Indonesia asli malah mau dipenjarakan, dipidana??!, apakah itu adil??! itu yang saya pertanyakan ke Mendagri,” ucapnya dengan nada terbata bata.

“Bahkan ke presiden juga saya sudah mengirimkan surat, ” jelas Herlina.

Dalam kesempatan tersebut, didampingi Tim Pengacaranya Herlina juga menjelaskan, pada bulan juni 2023 Kementerian Dalam Negeri sudah menonaktifkan identitas lamanya atas nama Suprihatin, sehingga identitasnya cuma satu atas nama Herlina. Namun demikian yang terjadi saat ini, e-KTP nya telah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti, sehingga sudah selama 4 bulan Ia mengaku sudah tidak pegang e-KTP.

“Perubahan data ini bisa sangat menyulitkan bagi saya, sedangkan tugas negara dan pemerintah membantu warganya bukan malah menyulitkan. Tapi disisi lain malah saya di pidanakan dan dengar dengar sudah P21, sedangkan sampai sekarangpun saya belum diinformasikan terkait masalah itu, saya merasa kok seperti di diskriminasi artinya cuma masalah satu KTP sampai mau di penjara,” kata Herlina.

“Kalau memang saya ada kesalahan, mari ayo kita buktikan kalau memang sudah P21 dan mau disidangkan. Karena sampai detik ini saya belum dapat informasi apapun baik dari Jaksa, kepolisian, tapi kenapa pihak lain malah mengeluarkan statemen seperti itu yang saya sendiripun tidak tahu,” tandasnya.

Komentar