“Hal yang wajar jika ada yang mengatakan diskriminatif, untuk yang dikatakan telah P21 pada klien saya, kita sebagai penasehat hukum belum tau,” terang Nanianto.
Meski demikian, Pengacara beken ini tidak mempermasalahkan jika pihak berwenang melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan atas kliennya yang dilaporkan atas dugaan identitas ganda.
“Kami sangat menghormati kewenangan yang ada baik pada penyidik atau kejaksaan dalam proses ini,” pungkas Nanianto. (Agus)










Komentar