Persoalan Mantan karyawan Hotel di Kota Kediri, Praktisi Hukum : Tahan Ijazah kena Denda Rp 50 Juta

Kediri,Teraskata.com – Kota Kediri kembali digemparkan oleh kasus perlakuan tidak adil terhadap seorang mantan karyawan sebuah hotel terkemuka. Ahmad Nur Rosyid, mantan karyawan tersebut, mengungkapkan bahwa diduga ijazahnya ditahan oleh pihak hotel sebelum masa kontrak berakhir.

Adanya dugaan kasus ini menarik perhatian praktisi hukum Bagus Wibowo S.H., M.H. menjelaskan Pemerintah Kota Kediri memiliki Peraturan Darlerah (Perda) nomer 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Secara khusus melarang praktik-praktik yang merugikan pekerja, termasuk penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya.

Padahal, jika terbukti melanggar Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang telah diatur.

” Ada sanksi pidananya juga termaktub dalam pasal 81 ayat 1 berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 44, pasal 48, pasal 66 ayat 6 dan pasal 72 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” kata Bagus, Rabu (5/6/2024).

Ia juga mengatakan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan melanggar Peraturan Daerah Kota Kediri nomer 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pasal 44.

Perda ini, kata Bagus secara jelas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan sebagai bentuk jaminan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan hak-hak pekerja.

” Pasal 44 telah disebutkan, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan,” ungkap Bagus.

Terpisah, mantan karyawan Ahmad Nur Rosyid, mengaku ijazah SMK miliknya ditahan oleh pihak hotel sejak awal masuk kerja sebagai persyaratan. Ia hanya bekerja selama lima bulan dari kontrak kerja satu tahun yang telah disepakati bersama.

Rosyid mengisahkan bahwa sejak pertama kali diterima bekerja di hotel tersebut, ia diminta untuk menyerahkan ijazah SMK sebagai syarat untuk bekerja sebagai jasa kebersihan di salah satu Hotel terkemuka di Kota Kediri.

Selain ijazah SMK-nya ditahan oleh pihak hotel, Ahmad juga tidak mendapatkan salinan perjanjian kontrak kerja, baik asli maupun fotokopi, saat melamar sebagai jasa kebersihan.

” Saya disodori selembar kontrak kerja oleh pihak hotel, dan saya tidak menerima salinan asli maupun fotokopi kontrak tersebut ketika itu,” kata Rosyid, Selasa (4/6/2024) malam.

Sekadar informasi, Ahmad Nur Rosyid, mantan karyawan salah satu perusahaan jasa perhotelan di Kota Kediri, harus mengalami nasib tak mengenakkan setelah pemilik perusahaan tersebut mencabut gaji dan ijazah aslinya.

Kejadian tersebut membuat pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini merasa marah dan kecewa atas perlakuan tidak adil yang dialaminya.

Rosyid mengatakan awalnya hanya dibayar Rp. 1 juta per bulan untuk dua bulan pertama. Namun, memasuki bulan ketiga, gajinya tiba-tiba dipotong menjadi Rp. 750 ribu. Situasi semakin memburuk ketika dua bulan terakhir ia bekerja, gajinya sama sekali tidak diberikan oleh pihak hotel.(Yhs)

Komentar