Tulungagung,Teraskata.com – Ratusan ribu rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah hasil penindakan di bidang cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung. Selasa, (23/7/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, diikuti Forkopimda, Sekda Tri Hariadi, kepala OPD, Satpol PP Tulungagung, perwakilan Bea Cukai Blitar, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok tanpa pita cukai,” terang Heru Suseno.
Menurutnya, rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan negara, yang mana seharusnya penjualan rokok tersebut masuk kedalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut, sehingga merugikan.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai, selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menerangkan, barang bukti (BB) rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai ada sebanyak 364.913 batang dari jumlah 600 ribuan lebih.
“Yang dimusnahkan pada hari ini hanya sebagian, yang mana jumlahnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang disita,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari nilai barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut bahkan bernilai sangat fantastis yakni mencapai Rp 464 juta lebih.
“Dari nilai tersebut, seharusnya negara menerima keuntungan sebanyak Rp 312 juta lebih, dari barang yang seharusnya kena cukai tersebut,” lanjutnya.
Abien mengungkapkan, BB rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa jenis diantaranya adalah sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, untuk rokok jenis SKM ada sebanyak 361.313 batang, sedangkan jenis SKT ada sebanyak 3.600 batang dan tembakau iris ada 3.845 gram.
Dalam proses pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama dengan disaksikan Pj Bupati Tulungagung, perwakilan Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kejari, BNNK dan Satpol PP Tulungagung.
Selain rokok ilegal, pada kesempatan yang sama juga ditunjukkan BB minuman beralkohol sebanyak 1.833 liter yang selanjutnya akan dimusnahkan di kantor Rubasan Blitar.
“Untuk BB mirasnya, nanti akan dimusnahkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rubasan) kelas II Blitar beserta barang sitaan lainnya,” pungkasnya. (Agus)
Komentar