Lanjut, AKP Suharyanta, kemudian petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MNS mendapat barang tersebut dari DYP(19) dan MNA (22) warga Desa/Kecamatan Blabak Kabupaten Kediri
Akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti dari DYP sebanyak 9 Kg serbuk petasan, 5 plastik dengan isi 1/2 Kg Belerang, 1 Kg aluminium folder, 3 Kg Kcl O3, 1 Kg semen, 1 timbangan warna Pink, 2 sendok plastik, 1 tong warna coklat, 1 bendel plastik bening warna putih dan 1 kardus kosong.
“Dari ketiga terduga pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang membuat dan menjual. Sementara, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri,” tutupnya. (Mad).
Komentar