Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penadah, Penipuan dan Penggelapan Modus COD

TERASKATA.Com,Blitar– Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penadah dan penipuan serta penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli melalui online dan COD.

Satreskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selain itu, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita barang bukti lima unit Honda PCX dari para tersangka. 

Tiga tersangka yaitu Candra Satryo Wibowo (23) warga Mojokerto sebagai penadah, serta M Bisri Mustofa (44) warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38) warga Sidoarjo. 

Bisri dan Irsan merupakan pelaku utama dan sekarang ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang sama. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pengungkapan kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar. 

Korban pada tanggal 5 januari 2022 melapor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD. 

Mendapatkan laporan dari korban, selanjutnua satreskrim melakukan peyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui media sosial Facebook. 

Komentar