Mengetahui hal itu, anggota satreskrim berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.
“Akhirnya kami menangkap Chandra saar bertransaksi di Mojokerto. Ternyata barang yang dijual Chandra adalah motor hasil tipu gelap TKP Blitar dan Candra ini sebagai penadah,” kata AKBP Argowiyono, Rabu (9/3/2022).
Dari keterangan Chandra, kemudian satreskrim mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu. Chandra mengaku membeli sepeda motor dari Irsan warga Sidoarjo. Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapatkan barang bukti empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Irsan warga sidoarjo ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama,” ujar AKBP Argowiyono.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan ditangkap bersama Bisri dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Irsan dan Bisri bekerja sama melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus COD. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan lewat media sosial FB.
Setelah deal soal harga, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk meyakinkan korban.






Komentar