Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Ciu Bekonang Asal Sukoharjo

TERASKATA.Com, Kediri–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengagalkan peredaran ratusan liter minuman keras berjenis Arak Jawa atau Ciu Bekonang.

Pelaku berinisial MAM diduga telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman beralkohol jenis Ciu atau arak Jowo (Arjo) , di dapatkan dari wilayah Bekonang, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

Pria berusia 47 tahun itu sempat buron setelah polisi menggerebek gudang penyimpanannya di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri, pada 18 April lalu.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan kurir berinisial ES 37 tahun dan ES 50 tahun di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada 18 April 2022. Sang kurir terjaring razia saat membawa 4 jerigen dan 12 botol minuman keras jenis ciu di mobilnya.

Mendapati sejumlah barang bukti, Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan di Kecamatan Wates. Di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra itu, polisi mendapati 139 jerigen berukuran 25 liter berisi penuh minuman beralkohol tersebut.

“Kita temukan barang bukti 139 Jurigen plus kardus 12 liter, kalau ditotal sekitar 4.200 liter,” ucap Kapolres Kediri Kotaq AKBP Wahyudi, saat rilis di Mapolres, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, pada saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo masing masing berisi 25 liter. Namun demikian pada saat itu pelaku MAM tidak ada di tempat. Kemudian, Jajarannya dari Satres narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.

Komentar