Polres Madiun Gelar Perkara Kasus Curas Terhadap Pengemudi Truk Bermuatan Rokok di Desa Buduran

Madiun,Teraskata.com – Dalam Press Release Polres Madiun, Satrekrim Polres Madiun berhasil meringkus 3 dari 9 pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan berupa rokok senilai Rp 3,1 miliar. yang diangkut menggunakan 1 unit truck box merek isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol: N-8023-EU yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Jl. Raya Madiun-Ngawi, masuk Desa Buduran Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sabtu, (2/3/2024).

Kapolres Madiun AKBP. Muhammad Ridwan dihadapan awak media menyampakan pelaku yang ditangkap adalah SPR, WW, dan AE. Mereka merupakan eksekutor yang langsung melakukan aksi pembegalan truk rokok pada Sabtu (24/2/2024) dini hari. Sedangkan enam orang lainnya yang berperan sebagai penjual rokok hasil rampokan masih dalam pengejaran.

“Satreskrim telah menangkap 3 pelaku. Hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata pelakunya ada 9 orang. Yang 6 orang masih DPO,” beber Kapolres Madiun.

“Para pelaku dalam aksi pencurian dengan disertai kekerasan tersebut, dilakukan dengan cara mencegat dan menghentikan Truck Box yang dikemudikan Aji Nugroho (43) warga Semarang. Dengan berpura-pura menjadi petugas Polisi Lalu Lintas, lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan Truck Box tersebut telah melanggar peraturan Lalu Lintas.
Pada peristiwa tersebut, para tersangka menarik sopir dari Truck Box, dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza dalam kondisi diikat lakban dan diborgol, lalu dibuang di pintu keluar TOL Ciledug, Jawa Barat.

Pelaku Sdr. WW yang mengemudikan Truck Box membuat kesepakatan untuk menjual rokok yang ada di dalam Truck Box tersebut. Setelah muatan kosong, Truck Box tersebut ditinggalkan di pinggir Jalan Raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Setelah itu, para pelaku kembali berkumpul di kos Sdr. WW dan membagi hasil penjualan rokok tersebut, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp.60.000.000;- (Enam Puluh Juta Rupiah),” lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap enam pelaku lainnya yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus ini,” ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengakhiri Press Release Bersama Awak Media. (Suryadi).

Komentar