“Kami dalam hal ini Polres Tulungagung dan Polsek jajaran pada setiap malam hari melakukan patroli SOTR dan akan menindak tegas kegiatan ronda sahur menggunakan kendaraan pik up dan truk yang mengangkut sound system,” kata Anshori.
” Tindakan yang kami ambil yaitu kami amankan dan dilakukan pembinaan, jika memang pengemudi dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, atau ditemukan pelanggaran lainnya maka dilakukan penilangan,” tandasnya.
Anshori menambahkan, pihak Polres Tulungagung mengimbau, kepada para remaja dan masyarakat yang biasanya melakukan ronda sahur on the road (SOTR) untuk mengalihkan kegiatan dengan tadarus di musala dan masjid, agar dalam menjalankan ibadah puasa lebih bermanfaat.
“Perlu kami ingatkan, selain bersuara keras, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, hindari kerumunan.
Kami tidak ingin, kegiatan SOTR justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan rawan gesekan,” pungkasnya. (Agus)
Komentar