TERASKATA.COM,Tulungagung-Pria berinisial FM (41) asal Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, terduga pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Rabu (10/5/2023).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. M. Anshori, membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga (15) alamat Tulungagung.
Menurut Anshori, kejadian Asusila tersebut terungkap usai Bunga bercerita kepada saudara saksi bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa oleh pelaku FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila, dan terakhir dilakukan pada Sabtu (24/12/22), sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.
“Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya Pelapor dengan ES (44) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” terangnya.
Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamabkan berupa hasil Visum et Repertum dan pakaian korban.
“Modus Pelaku melampiaskan hawa nafsunya terhadap Korban dengan mengancam akan dibunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya,” kata Anshori.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (Agus)
Komentar