Madiun,Teraskata.com – Puluhan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) Madiun menyuarakan aspirasinya dengan menggelar aksi damai di depan Kampus pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. Aksi damai ini merupakan bagian dari gerakan serentak nasional yang diinisiasi oleh Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB se-Indonesia, yang menuntut kejelasan status kepegawaian mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejak tahun 2013 para Dosen dan Tendik PTNB juga pernah menggelar aksi yang menyuarakan aspirasi yang sama, tapi hingga kini belum mendapatkan kejelasan perubahan statusnya.
“Kami telah mengabdi lebih dari satu dekade, tetapi status kami masih digantung,” ujar Muhammad Supriyanto Dosen sekaligus ILP Poltek Negeri Madiun.
Menurut Muhammad Supriyanto, mulai dari tahun 2009 hingga 2014, pemerintah telah menambah 36 Perguruan Tinggi Negeri sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan tinggi di berbagai wilayah atau daerah di Indonesia. Beberapa kampus ini merupakan pendirian baru, sementara lainnya berasal dari perubahan status perguruan tinggi swasta yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau pemerintah daerah.
Namun, meski seluruh aset fisik dan institusional diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST), hal tersebut tidak berlaku secara otomatis terhadap SDM (dosen dan tendik) yang sebelumnya mengabdi di bawah naungan yayasan atau pemda.
“Negara mengambil aset, tapi melupakan SDM-nya. Padahal kami yang ikut merintis dan membesarkan kampus ini sejak awal,” imbuhnya.
Salah satu kendala utama pengangkatan para dosen dan tendik sebagai PNS adalah batas usia, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum. Melihat hal ini, pemerintah membuka jalur ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang memungkinkan sebagian SDM BAST mendapatkan status ASN.
Karena adanya perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK membuat perjuangan belum usai. “Hak dan kewajiban PPPK sangat berbeda dengan PNS, baik dari segi akademik, jenjang karir, maupun kesejahteraan,” tandanya.
Dalam pernyataan sikapnya, para peserta menolak perpanjangan status PPPK tanpa kejelasan arah. Mereka meminta adanya diskresi khusus dari Presiden untuk menetapkan SDM yang tercatat dalam BAST sebagai PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami ini bukan pegawai baru. Kami telah ada sejak sebelum kampus ini menjadi negeri. Kami bagian dari sejarah, tapi hak kami terus diabaikan. Melalui Aksi ini diharapkan mampu menggugah perhatian pemerintah agar memberikan keadilan dan pengakuan penuh kepada para dosen dan tendik PTNB, kami butuh pengakuan sebagai abdi negara yang utuh, bukan setengah-setengah,” tegasnya. (sur).











Komentar