TULUNGAGUNG – Dugaan pembangkangan terhadap hukum terjadi di lingkungan pendidikan. Perkumpulan Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan (BADAK) resmi melaporkan SMKN 2 Tulungagung ke Polres Tulungagung, Senin (27/4/2026).
Laporan ini dipicu oleh sikap sekolah yang bergeming dan enggan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait keterbukaan informasi publik.
Kasus ini merupakan babak baru dari sengketa panjang mengenai transparansi penggunaan anggaran di sekolah tersebut. Meski MA telah memenangkan gugatan BADAK dan memerintahkan sekolah untuk membuka dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara utuh, pihak SMKN 2 Tulungagung dituding justru mengulur waktu dan menutup-nutupi data.
Ketua BADAK, Suwandi, menegaskan bahwa langkah pidana ini diambil karena pihak sekolah dianggap meremehkan supremasi hukum.
”Putusan Mahkamah Agung itu bersifat final dan mengikat (inkracht). Namun, faktanya kami hanya diberi rekapitulasi anggaran BOS yang sangat umum, bukan dokumen lengkap sebagaimana diperintahkan amar putusan,” ujar Suwandi usai melaporkan hal tersebut di Mapolres Tulungagung. Senin, (27/4/2026).
Ia menambahkan, batas waktu eksekusi yang ditetapkan oleh pengadilan telah terlampaui tanpa ada itikad baik dari pihak sekolah untuk menyerahkan salinan dokumen yang diminta.
Bagi BADAK, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas lembaga publik yang dibiayai negara.
”Langkah hukum ini adalah sinyal keras. Putusan pengadilan tertinggi tidak boleh diabaikan. Jika institusi pendidikan saja berani melanggar hukum, ini menjadi preseden buruk bagi transparansi di daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Tulungagung belum memberikan respons resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapatkan jawaban dari pihak sekolah. (Agus)







Komentar