Rapat Paripurna, DPRD Tulungagung Setujui Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

TERASKATA.Com, Tulungagung– DPRD Tulungagung menyetujui nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Kamis (11/8) siang.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M., beserta Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 serta persetujuan bersama ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 -2042.

Dalam pandangan akhir fraksi, mereka menyetujui tiga agenda yang dilakukan dalam rapat paripurna tersebut. Tujuh fraksi setuju Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 menjadi KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang akan menjadi pedoman penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022 dan Ranperda tentang RT RW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda.

Namun demikian, mereka tetap memberikan catatannya untuk dilaksanakan oleh Bupati Maryoto Birowo.

Adapun catatan yang disampaikan Heru Santoso, M.Pd., selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, yang mewakili semua fraksi DPRD Tulungagung diantaranya, Mal Pelayanan Publik (MPP), diharapkan mampu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada mayarakat dalam mendapatkan pelayanan, meningkatkan daya saing global.

“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi hendaknya ditunjukkan dengan tingginya PDRB, serta dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2021, Bupati Tulungagung di minta untuk melakukan digitalisasi Perda RTRW,” ucapnya.

Komentar