Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

TERASKATA.Com, Tulungagung-DPRD Tulungagung gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Dua Ranperda Lainnya, yang dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung. Rabu (18/05/2022) siang.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos.,dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M., Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo, S.E., Wakil ketua DPRD Tulungagung, Kepala OPD, Camat, serta anggota DPRD Tulungagung.

Dalam rapat Paripurna tersebut disampaikan hasil reses anggota DPRD Tulungagung yang dibacakan oleh anggota DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari.

Selain itu, juga disampaikan laporan pansus II dan pansus IV DPRD Tulungagung yang dibacakan oleh Agung Darmanto, S.H.,dan H. Nurhamim, S.Ag.

Jalannya Rapat Paripurna sendiri berlangsung tertib dan secara umum seluruh fraksi menyetujui penetapan dua Ranperda menjadi Perda.

Yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daeran nomor 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

Namun demikian sejumlah catatan tetap diberikan kepada Bupati Tulungagung agar memaksimalkan Ranperda yang ada agar bisa memberikan nilai positif dan manfaat bagi masyarakat.

Komentar