TERASKATA.Com, Tulungagung–Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil dobel L, seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang alamatkan Dusun Ringinputih, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB,” ujar Nenny, Minggu (20/02/2022).
Menurut Nenny, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 (satu) buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L, 1 (satu) lembar kresek plastik hitam.
Komentar