Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Kediri Jaring Puluhan Muda Mudi Bukan Pasutri

Disinyalir keberadaan rumah kos meski sudah mendapatkan izin pembangunan namun telah berubah secara fungsi maka Satpol PP Kota Kediri akan menegakkan sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

“Kalau di tempat kos sudah ada izinnya, tapi sudah berubah fungsi dari semula rumah kos kini menjadi homestay dengan sistem sewa per jam, ” uraianya.

Terakhir, Agus menambahkan, guna memberikan efek jera dari puluhan pengunjung dan pemilik rumah kos mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah dan diminta datang kembali ke Kantor Satpol PP Kota Kediri yang ada di Gor Jayabaya.

” Yang bersangkutan kita mintai untuk datang kembali bersama orang tuanya dengan membawa surat keterangan dari Desa atau Kelurahan setempat, dan pemilik rumah kos akan kita lakukan interogasi lebih lanjut di Kelurahan Bandar Kidul, ” pungkasnya. (Mad)

Komentar