Rembuk Stunting Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, Begini Harapan Bupati Maryoto

TERASKATA.COM,Tulungagung – Dalam rangka penanganan Stunting Pemerintah Kabupaten Tulungagung menindaklanjutinya dengan melaksanakan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting dengan menyusun langkah berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 52 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi, dan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/43/013/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tulungagung.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tulungagung Rusdianto, pada acara Rembuk Stunting Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hall salah satu hotel ternama di Tulungagung. Senin,(05/06/2023). 

Dikatakannya, mengacu pada hasil pelaksanaan analisis situasi yang dilaksanakan di bulan Maret 2023, jumlah anak stunting berdasarkan data bulan timbang Agustus 2022 sebanyak 2.214 balita, dengan jumlah prevalensi stunting sebesar 4,25 %, dan pada tahun 2023 telah ditetapkan 20 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan, sebagai lokasi fokus (lokus) penanganan stunting.

Kemudian pada tahun 2024 dengan memperhatikan jumlah kasus stunting, prevalensi stunting, dan tren peningkatan kasus stunting, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rencana lokus yang bertambah 20 Desa, diantaranya adalah Desa Sukoanyar dan Desa Suwaluh Kecamatan Pakel, Desa Kaliwungu, Desa Ngunut, dan Desa Gilang Kecamatan Ngunut, Desa Besuki Kecamatan Besuki, Desa Bendo, Desa Tawing, Desa Sidomulyo, Desa Mojoarum, dan Desa Tiudan Kecamatan Gondang, Desa Junjung, Desa Wates, dan Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Desa Tanen, Desa Aryojeding, dan Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan, dan Desa Betak Kecamatan Kalidawir, serta Desa Campurdarat Kecamatan Campurdarat.

Untuk itu lanjut Rusdi, komitmen terhadap penurunan stunting telah diwujudkan dengan penganggaran pada APBD tahun 2023 dan perencanaan anggaran pada RKPD Tahun 2024 serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimuat dalam RKPD dan Renja OPD tahun 2024.

“Guna menindaklanjuti kegiatan rembuk stunting ini akan dlaksanakan aksi konvergensi lanjutan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting berupa, pembinaan pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Penguatan Sistem Manajemen Data, serta Pengukuran dan Publikasi Stunting,” terang Rusdi. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai membuka acara Rembuk Stunting dan penandatanganan bersama kesepakatan komitmen pencegahan Stunting Terintegrasi dengan Wakil Bupati, perwakilan DPRD, Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kepala Desa, dan perwakilan sektor non Pemerintah mengatakan, melalui pembahasan dan musyawarah dalam Rebuk Stunting ini bisa membuahkan sebuah hasil, mengingat Stunting merupakan sesuatu yang dapat menghambat pertumbuhan fisik dan otak daripada anak. 

Komentar