Satlantas Polres Tulungagung Tetapkan Tersangka Sopir Bus Harapan Jaya Yang Terlibat Lakalantas di Jalan Raya Gilang 

Tulungagung,Teraskata.com – Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan seorang sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat lakalantas dengan Sepeda Motor di jalan raya masuk wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Sopir Bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka yakni pria berinisial KW (46) alamat Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP. M.Taufik Nabila mengatakan, dalam kejadian lakalantas tersebut seorang korban perempuan pengendara motor berinisial JW warga asal Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut dilaporkan meninggal dunia karena menderita luka berat pada bagian pelipis sebelah kiri. Sedangkan EB (19) anak korban yang dibonceng korban menderita luka – luka dan saat ini masih dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Lakalantas yang menyebabkan meninggalnya seorang pengendara motor itu terjadi pada hari Jumat kemarin tanggal 14 November sekira pukul 16.20 WIB,” terang Kasatlantas, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (15/11/2025) sore.

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula saat Bus Harapan Jaya Nopol.AG 7707 US yang dikemudikan tersangka KW berjalan dari arah timur (Blitar) menuju ke arah barat (Tulungagung). Sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE 4745 TO yang dikendarai JW berjalan searah di depannya.

Kemudian, sesampainya di TKP, Bus Harapan Jaya berusaha mendahului Sepeda Motor yang dikendarai korban. Namun pada saat yang bersamaan ketika bus mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan (barat ke timur) melaju Truk Tebu yang identitasnya tidak diketahui.

“Diduga pada saat menghindari benturan dengan Truk Tebu tersebut, pengemudi Bus membelokkan setir ke kiri. Dan karena diduga kurangnya ruang aman saat kembali ke lajur kiri, akhirnya Bus bagian depan menyenggol setir sepeda motor yang dikendarai korban,” jelasnya.

Petugas Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang menerima laporan kejadian kemudian mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, pengaturan lalulintas dan membantu proses evakuasi pada korban meninggal dunia untuk dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Kondisi: sopir dalam kondisi sehat dan juga telah dilakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya negatif),” imbuhnya.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas Gakkum Satlantas Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya adalah,1 (satu) unit Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US beserta STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE4745TO dan 1(satu) lembar SIM B1 Umum atas nama tersangka.

Menurutnya, Tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lebih lanjut AKP Taufik Nabila menyampaikan, terkait kejadian ini, Satlantas Polres Tulungagung akan terus berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan.

Hingga kini Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, para saksi, dan data pendukung lainnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, petugas juga telah berkoordinasi dengan Kepala Terminal Patria Blitar Kota untuk mendalami keterangan dan alibi tersangka.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari Kepala Terminal Patria Blitar Kota, Bus AG 7707 US tercatat tiba di terminal tersebut pukul 15.56 WIB dan berangkat kembali (menuju Magelang) pukul 16.00 WIB. Sedangkan Laporan Polisi mencatat waktu kejadian laka lantas di TKP Desa Gilang adalah pukul 16.20 WIB.

Pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakkan hukum dilapangan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum. Tindakan tegas akan diambil, baik berupa tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual di tempat, bagi pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan terbukti lalai hingga mengakibatkan korban jiwa, Satlantas Polres Tulungagung akan melanjutkan proses pidana lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

“Kami berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” tutupnya. (Agus)

Komentar