Satpol PP Tulungagung Gencar Lakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

TERASKATA.COM,Tulungagung– Guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan larangan rokok ilegal, serta mengimplementasikan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 kepada masyarakat, Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung dan bea cukai, gencar lakukan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat di wilayah Tulungagung. 

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Peegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhamad Ernu Erwanto, Selasa, (13/6/2023). 

Muhamad Ernu mengatakan, dalam waktu yang bersamaan Satpol PP Kabupaten Tulungagung telah melakuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di dua tempat yakni di Nakula Park Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dan di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.

Adapun sosialisasi yang dilakukan di Nakula Park dihadiri Linmas, perangkat desa, para pengusaha industri rokok, para pemilik toko-pracangan penjual rokok, dan masyarakat yang hadir sebagai peserta sosialisasi, dengan menghadirkan narasumber dari bea cukai, Disnakertrans, dan Disperindag Kabupaten Tulungagung. 

“Didalam kegiatan sosialisasi itu narasumber menjelaskan terkait peredaran rokok ilegal dan terkait ketenagakerjaan kerjaan,” ucapnya. 

Sedangkan pada pelaksanaan sosialisasi di wilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, pihaknya menggandeng seni kebudayaan jaranan yang digelar pada Minggu (11/06/2023). 

“Pada sosialisasi disitu kami memberikan pemahaman dan edukasi terkait rokok ilegal, karena apa dari masyarakat itu sendiri banyak yang masih awam terkait rokok ilegal. Kami berharap dari masyarakat tahu betul apa itu rokok ilegal, jadinya nanti bisa mempertimbangkan apakah saya sentuh rokok ilegal itu atau tidak, kan seperti itu,” terangnya. 

Lebih lanjut disampaikan Muhamad Irnu, pada sosialisasi tersebut pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman terkait jenis-jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat yang belum memenuhi persyaratan barang kena cukai.

“Artinya belum membayar cukai sebagai tanda rokok tersebut sudah membayar cukai,” ungkapnya. 

Selain itu lanjut Irnu, dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengajak masyarakat dalam menangani permasalahan rokok ilegal di Tulungagung. 

“Terus terang kami dalam menangani permasalahan rokok ilegal di Tulungagung kami tidak bisa sendiri, artinya kami butuh dukungan dari masyarakat untuk menekan angka rokok ilegal yang ada di Tulungagung,” ujarnya.

Menurut Irnu, dalam sosialisasi tersebut juga jelaskan kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, mulai rokok ilegal polos atau tidak ada cukai, rokok ilegal yang pitanya palsu, rokok ilegal yang berbeda, rokok ilegal yang bekas, dan juga diberikan pemahaman terkait sanksi dari pada rokok ilegal.

“Karena secara pidana telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007, di pasal 29 dan 55 yang menyebutkan apabila melanggar dikenai sanksi hukuman 1 tahun sampai 8 tahun, juga dikenakan denda administrasi dua kali nilai cukai sampai sepuluh kali nilai cukai dan juga ada sepuluh nilai cukai sampai duapuluh nilai cukai,” kata Irnu. 

“Yang rokok pitanya polos itu sanksi pidananya 1 sampai 5 tahun dan sanksi administrasi dua kali nilai cukai sampai sepuluh nilai cukai, dan yang berbeda peruntukannya itu hanya dikenakan sanksi administrasi dua kali nilai cukai sampai sepuluh nilai cukai. Jadi dengan adanya ini kami berharap dari masyarakat tahu betul ciri-ciri khas rokok ilegal, ” tuturnya.

Muhamad Irnu menandaskan bahwa, rokok ilegal ini sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat terutama para industri rokok yang sudah membayar cukai, yang dampaknya salah satunya adalah dari pekerjanya itu sendiri. 

“Rokok ilegal ini merknya hampir sama tapi merknya tidak terkenal dan di bungkus rokok tersebut tidak disebutkan pabriknya dan harganya pasti lebih murah, hal ini sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat terutama para industri rokok yang sudah membayar cukai,” pungkasnya. (Agus) 

Komentar