Satreskrim Polres Kediri kota Amankan 8 Pelaku Pengeroyokan

TERASKATA.Com, Kediri – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap dan amankan pelaku pengeroyokan di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (22/08/22)

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H. M.Si.  mengatakan awalnya korban ASW warga Pace Nganjuk bersama saksi dan rekan- rekannya sebanyak 35 orang selesai menghadiri kegiatan pengesahan warga baru padepokan salah satu perguruan silat di Kota Kediri yang berada di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Sekitar pukul 04.00 WIB, rombongan korban dan saksi akan pulang ke wilayah Nganjuk dengan melewati jalur yang telah disiapkan pengawalan petugas Polri, yaitu melalui simpang empat Mrican belok kanan arah wilayah prambon Nganjuk. Saat di tengah perjalanan rombongan tersebut terpecah menjadi 2 bagian, tepatnya simpang empat arah Bendungan Waruturi (wilayah Desa Jabon Kecamatan Banyakan).

Selanjutnya rombongan korban dan saksi melewati jalan raya Kediri – Nganjuk dengan dikawal pamter dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dari depan pasar Gringging. Setelah sampai di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), persisnya di depan Makam yang berlokasi di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ( Barat SPBU Kedungsari), terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih sekitar 30-40 oleh orang tak dikenal dengan menggunakan batu dan balok kayu.

” Atas kejadian tersebut beberapa rekan – rekan korban lari menyelamatkan diri kembali ke arah timur menuju Polsek Tarokan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarokan,” kata AKP. Tomy, Selasa ( 23/08).

Selanjutnya petugas Polsek Tarokan dan Personel Sat Reskrim Polres Kediri Kota mendatangi TKP dan mengamankan beberapa barang bukti disamping itu juga ada korban seorang pedagang dengan inisial KSW warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku di rumah masing-masing yang berjumlah 8 orang.

Adapun 8 orang yang diduga pelaku tersebut yakni inisial , KAP, BJS, MH, SYF, MA,WAAN, MA serta AD (Dua pelaku masih dibawah umur) yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Nganjuk, dan mengamankan barang bukti berupa beberapa buah batu,1 (Satu) Unit kendaraan bermotor jenis roda 2, 1 (Satu) buah jaket warna hitam dan 1 (Satu) buah Kaos Warna Hitam Kombinasi Putih, 1 (Satu) buah batang kayu dan 1 (Satu) buah Helm.

” Pelaku Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan,” pungkas AKP Tomy.(yhs)

Komentar