Terakhir, Kapolres, menambahkan, selain itu, juga diamankan satu unit Hp samsung galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka S, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR Rp.500.000,-, tiga) buah kartu ATM, 1 pasang bekas skok mobil, 1 buah kunci roda mobil, 1 lembar amplas, 1 buah bekas spion, 1 pasang handle pintu dan 1 buah potongan dasboard tape mobil.
“Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota, dan akan dikenakan pasal 363 KUHP” pungkasnya. (Mad).
Komentar