Satreskrim Polres Madiun Tangkap Tersangka Pembuat SIM B II Palsu

TERASKATA.COM, Madiun – Kepolisian Resort Madiun berhasil menangkap seorang tersangka pembuat atau mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang diduga palsu. Selain itu, pelaku ini juga mencetak Surat Ijin lisensi n K3 (Lisensi Pengoperasian alat berat di kantor-kantor) dan ijazah palsu.

Tersangka berinisial JR berjenis kelamin laki-laki, berusia 51 tahun beralamat warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Tersangka mempunyai usaha Fotocopy di Jl. Mundu, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dalam Release Pengungkapan kasus pemalsuan SIM B2 UMUM, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP. Danang Eko Abrianto, mengatakan tersangka JR dalam menjalankan aksinya sebagai pembuat SIM palsu semenjak pandemi Covid-19 atau tahun 2020. Dalam aksinya tersangka menerima pesanan pembuatan SIM palsu dari warga tanpa prosedur semestinya.

“Warga langsung datang ke tersangka JR untuk dibuatkan SIM B II tanpa melalui proses dan prosedur resmi. Warga pemesan SIM ini tidak perlu ke kepolisian dan tanpa melalui,” jelas Danang, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut Danang menjelaskan biaya dalam pembuatan SIM B II Umum tersebut dibanderol harga Rp. 400.000 (Empatratus ribu Rupiah). Material SIM ini dipastikan palsu.

“Itu SIM-nya terbuat dari material berupa kertas printable card. Setelah dicetak kemudian dilaminating atau dipress dengan mesin laminating. Tampilannya jelas beda, dari fisik tanpa hologram terlihat plasu,” lanjutnya.

Danang memastikan praktek pembuatan SIM tersebut tidak melibatkan dari anggota kepolisian. Tersangka mengaku sudah membuat SIM palsu berjumlah ratusan. Selain itu, pelaku juga membuat dan mencetak ijazah palsu, surat izin K3 palsu, dan stempel palsu.

Kasus pembuatan SIM palsu ini terbongkar saat petugas Satreskrim Polres Madiun melakukan patroli di wilayah Kecamatan Saradan, Selasa (28/2/2023). Saat itu, petugas berhenti di salah tempat fotocopy di Jalan Mundu untuk memfotokopi dokumen.

Komentar