Satreskrim Polres Madiun Tangkap Tersangka Pembuat SIM B II Palsu

Kebetulan, saat itu petugas melihat seorang warga sedang melihat SIM yang masih terbungkus plastik. Lantaran curiga, petugas kemudian menanyakan terkait SIM yang diduga palsu itu.

“Kemudian, petugas mewawancara seorang warga atau saksi dan selanjutnya mengusut dan menelusuri cara mendapatkan SIM palsu itu. Akhirnya diketahui pembuat SIM palsu itu adalah tersangka JR, yang pemilik fotocopy tersebut,” ujarnya.

Akhirnya tersangka JR ditangkap berikut barang bukti diamankan 15 lembar SIM B II umum palsu, 11 ijazah palsu, 5 lembar lisensi K3, satu unit komputer, dua unit printer, mesin laminating, kertas printable card, gunting, dan lainnya.

Dalam penyidikan, tersangka ini membuat SIM B II yang diduga Palsu ini dengan cara men-scan SIM asli yang diterbitkan pihak kepolisian. Hasil scan itu disimpan selanjutnya akan diedit sesuai dengan data diri dari pemesan. Tersangka mengedit menggunakan aplikasi Adobe Photoshop versi 6. Kemudian dicetak sesuai pesanan.

Atas kejadian tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (SR).

Komentar