Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan Ditangkap Polisi, 4 Lainnya DPO

TERASKATA.Com, Tulungagung-Satreskrim Polres Tulungagung tangkap sembilan pelaku pengeroyokan dan penghasutan, tiga diantaranya masih dibawah umur, sementara empat lainnya masih DPO

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa (22/03/2022).

“Total tersangka 13 orang. 9 orang ditangkap, 3 orang diantaranya masih dibawah umur, dan 4 orang DPO,” kata Kapolres.

” Enam 6 (enam) pemuda yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung tersebut, diduga melakukan penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan dan penghasutan yang terjadi di dua TKP diwilayah Tulungagung,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, dua TKP tersebut diantaranya adalah di depan SMKN 1 Tulungagung, yakni pada (03/03/2022), dan TKP di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada (18/03/2022).

Dari hasil pengungkapan kasus pengeroyokan di dua TKP tersebut, lanjut Kapolres, ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, 6 (Enam) pelaku usia dewasa dan 3 (Tiga) pelaku masih dibawah umur, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, namun untuk proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” ujarnya.

Komentar