Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan Ditangkap Polisi, 4 Lainnya DPO

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa, kejadian pengeroyokan tersebut diawali adanya permusuhan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Disebutkan oleh Kapolres, terjadinya permasalahan tersebut diantaranya dipicu karena ada 3 (Tiga) hal, yakni yang pertama adalah pemakaian atribut-atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan. Yang kedua, baik korban maupun pelaku sebagian besar pasti mengkonsumsi minuman keras (Miras), dan yang ketiga adalah terkait adanya tugu perguruan pencak silat.

“Setelah minum-minuman keras, mengendarai sepeda motor melewati basis perguruan pencak silat lainnya terus bleyer – bleyer, dan ini yang memancing terjadinya tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan,” ungkapnya.

“Ini dilakukan oleh oknum, jadi diluar permasalahan dari perguruan silat dan tentunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

AKBP. Handono menambahkan, dari TKP didepan SMK 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan salah satu perguruan pencak silat, dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).

Sedangkan untuk TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat yang mengakibatkan 3 korban, Polisi mengamankan barang bukti yakni berupa hasil visum korban.

“Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun, 6 (enam) bulan penjara, dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002, tentang Perlindungan Anak. Pasal 160 KUHP tentang barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) Tahun penjara,” pungkasnya. (Agus)

Komentar