TERASKATA.Com, Tulungagung-Atas perbuatannya melawan hukum, Timsus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang di Back Up Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk pelaku pencurian HP yang menjadi TO Ops Sikat Semeru 2022, di salah satu tempat Kos masuk Dukuh Pakis, Kota Surabaya, pada Rabu, 21/9/2022.
Pelaku berinisial AD (20) merupakan warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung,
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH, M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu.Anshori, SH., Rabu (27/9/2022).
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran HP yang di charge di salah satu warkop, dan ketika korban lengah / tertidur di warkop tersebut kemudian pelaku mengambil HP tersebut dan membawa kabur,” terang Anshori.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 doshbook, 1 HP Poco M4, 2 Vapor dan 1 Jam tangan Merk Swis Army diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 th penjara,” pungkasnya. (Agus).
Komentar