TERASKATA.COM, Tulungagung – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat, berhasil ditangkap Tim Buser Polres Tulungagung Polda jatim. Rabu, (01/03/2023)
Kapolres Tulungagung Polda Jatim, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Moh Anshori, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor di berbagai tempat.
“Pelaku Curanmor dengan inisial HS, laki-laki, 52 tahun alamat Kedungwaru Kabupaten Tulunagagung,” terangnya.
Menurut Anshori, awalnya Korban dengan inisial RN (21) alamat Ngantru Kabupaten Tulungagung pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 datang ke Polres Tulungagung melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib di teras rumahnya.
Setelah mendapat laporan dari Korban selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung melalui Tim Buru Sergapnya melakukan Penyelidikan untuk mencari tersangka maupun barang buktinya, dengan bekal keterangan dari Korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Anshori, akhirnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 Wib Tim Buru sergap Polres Tulungagung yang dibantu unit reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota, melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka, namun tersangka melarikan diri.
Tidak kenal menyerah akhirnya Tim Buru Sergap Polres Tulungagung sekitar 1 jam kemudian tepatnya hari Rabu tanggal 01 Maret 29023 berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di Pasar Sapi masuk Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Buah Perhiasan Kalung Emas 2 Buah Buah Perhiasan anting Emas 1 Buah Perhiasan Cincin Emas 1 Buah Perhiasan Mata Kalung 1 Buah Perhiasan Gelang Emas 1 Buah Perhiasan Gelang Emas dengan tali biru 7 Lembar Surat – surat Perhiasan 1 Buah Hp Samsung Android warna hitam 1 Buah Jam Tangan,
“Sedangkan barang bukti 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy No Pol AG 4507 RCH tahun 2018 Warna Hitam merah masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku mengakui Perbuatan Pencurian di Tulungagung sebanyak Kurang lebih 4(empat) kali dengan 1 TKP Curanmor, dan 3 TKP Cur Sepeda Gunung Ber Merk diwilayah Kampung dalem dan Kedungwaru
Pelaku Juga mengakui perbuatan Pencurian Sepeda Motor di wilayah Kediri Kota sebanyak 2(dua) kali.
“Pelaku merupakan Residivis sebanyak 3(tiga) kali dengan perkara yang sama” kata Anshori.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan di Rutan Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)
Komentar