TERASKATA.Com, Kediri –Tim gabungan Dinkes, DPMPTSP dan Satpol PP Kota Kediri pada Kamis (12/05/22) sekitar pukul 12.30 Wib kemarin melakukan sidak ke beberapa tempat panti pijat tradisional, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Dr. Fauzan Adima, M.Kes, mengatakan, “Kami melakukan sidak perijinan untuk panti sehat dan tenaga pengobat tradisional,” katanya.
“Sidak ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan warga dan sebagai monitoring untuk evaluasi perijinan panti sehat dan pengobatan tradisional di Kota Kediri, kami harapkan panti sehat mempunyai perijinan sarana dan juga terapis yang melakukan kegiatan pengobat tradisional mempunyai surat terdaftar pengobat tradisional,” ungkap Fauzan.
“Saat sidak tadi kami menemukan temuan ada terapis pijat tradisional yang tidak memiliki surat ijin praktek sebagai pengobat tradisional, tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan untuk turut buka praktek karena belum memiliki surat ijin terdaftar pengobat tradisional,” kata Fauzan
“Sekitar ada lima Panti Pijat Yang ada di kota Kediri yang kami sidak, dan kami menghimbau kepada para pengelola yang masih menggunakan nama Panti Pijat segera mengurus Panti sehat, dan untuk masyarakat yang mau Pijat silahkan memilih yang ada Tulisannya Panti Sehat, (karena kalau sudah ada tulisan nya Panti sehat berarti itu sudah Legal,sudah berijin dan sudah memenuhi standard Kesehatan,” pungkasnya. (Yhs)
Komentar