TERASKATA.Com, Tulungagung- Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung terus bergerak memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika. Alhasil, seorang pengedar berhasil diringkus pada hari Senin (28/03/2022).
Pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS alis Codot (43) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di dalam rumahnya sendiri.
Penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan / informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Iptu. Nenny Sasongko. Rabu, (30/3/2022).
“Saat ini pelaku sudah menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung,” kata Nenny.
“Setelah memastikan pengedar narkotika itu ada di rumah, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung merangsek untuk melakukan penyergapan, agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” terangnya.
Pasca penyergapan pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti dan selanjutnya, dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.










Komentar