Simpan Sabu dirumahnya, Pria Asal Ngunut Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang disita petugas diantaranya, 1 poket berisi sabu bruto 0,04 gram, sebuah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah kortek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika.

“Atas perbuatannya, pengedar sabu ini, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus)

Komentar