Sosialisasi UU Cukai, Pemkab Madiun Bersama Bea Cukai Gelar Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal

Madiun,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun melakukan Sosialiasi Perundang-undangan bidang cukai dengan menggelar even Seniman Nyawiji di Lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (29/7/24).

Pagelaran Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal selain sebagai sarana sosialisasi Undang-undang (UU) Cukai juga dalam rangka memeriahkan hari jadi Kabupaten Madiun yang ke 456. Pagelaran ini dikemas dalam bentuk pembagian kupon berhadiah pada masyarakat yang hadir, hiburan seni tari barongan dan reog oleh Singo Budoyo Madiun, lawak dan campursari.

Tampak hadir dalam acara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo yang mewakili Pj. Madiun Tontro Pahlawanto yang berhalangan hadir, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Didik Harianto beserta jajarannya, Kepala Seksi Pembendaharaan Bea Cukai Madiun Slamet Parmadi sekaligus sebagai narasumber, Forkopimcam Wonoasri, Camat Madiun Hariono, Kepala Desa se- Kecamatan Wonoasri dan warga masyarakat yang memadati lapangan Ngadirejo.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Madiun yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo mengatakan menyambut baik terlaksana sosialisasi ini sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Madiun, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Sosialisasi melalui even Seniman Nyawiji stop rokok ilegal ini, masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya ,sehingga masyarakat secara langsung dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman. Dengan sosialisasi UU Cukai untuk memberikan pengetahuan yang menyeluruh atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya agar perangkat desa dan masyarakat desa mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tuturnya.

Komentar