Sementara itu narasumber Kepala Seksi Pembendaharaan Bea Cukai Madiun Slamet Parmadi kepada warga masyarakat yang hadir menjelaskan pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, yakni 2P2B : Pita cukai Polos (rokok tanpa pita cukai), pita cukai palsu ( Rokok yang diedarkan dilekati pita cukainya palsu), pita cukai Bekas ( Rokok yang diedarkan dilekati pita cukai yang sudah pernah dipakai) dan pita cukai Berbeda ( pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Didik Harianto kepada awak media mengatakan pada hari in rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bea cukai oleh Satpol PP dikemas dalam bentuk even seni budaya, penampilan desain panggung dan light yang kekinian.
“Even Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal dalam rangka membantu negara dalam sosialisasikan terkait peraturan perundang-undangan cukai kepada masyarakat terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal dan aspek-aspek hukumnya, dengan demikian akan mengurangi terjadinya peredaran rokok ilegal di negara kita. Sehingga menambah peningkatan pendapatan negara dari penerimaan Cukai,” ungkap Didik Harianto.
“Jika masyarakat ada yang menemukan rokok sesuai ciri-ciri 2P2B bisa melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Madiun atau bisa langsung Kantor Bea dan Cukai. Kami dan Bea Cukai Madiun meminta masyarakat untuk kerjasama dan peran serta dalam mengawal dan memberantas peredaran rokok ilegal. Stop rokok ilegal,” pungkasnya. (ADV, Sur).
Komentar