TERASKATA.Com, Tulungagung-Kasus pencurian uang kotak amal di Masjid Torikul A’la Desa Nglampir, Kecamatan Bandung akhirnya terungkap.
Pelaku yang diketahui berinisial K (25) pemuda asal Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, tak dapat mengelak saat ditangkap petugas di jalan Desa Talun kulon, Kecamatan Bandung, pada Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Bandung, AKP. Djatmiko, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, mengungkapkan, kejadian pencurian diketahui pada Jumat (10/06/2022) lalu sekira pukul 01.30 WIB, yang mana telah terjadi aksi pencurian yakni memecah 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca dengan menggunakan penabuh bedug masjid yang terbuat dari kayu.
Selanjutnya, Polsek Bandung yang mendapat laporan adanya pencurian uang kotak amal di masjid Torikul A`la, kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat keterangan dari saksi saksi akhirnya identitas pelaku diketahui dan kemudian pelaku berhasil dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bandung,” terang Kasi Humas. Minggu (19/06/2022)
Dari penangkapan pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang kotak amal sebelumnya di dalam masjid Torikul A’la Desa Nglampir.
Selain di TKP Masjid Desa Nglampir, pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi lainnya.
“Dari aksinya mencuri uang dalam 2 kotak amal ini diperkirakan sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” ungkapnya.
Komentar