Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita uang Rp 23.000 sisa hasil pencurian, dua lembar kaos warna hitam dan hijau yang bertuliskan kacunk motor (yang dipakai saat melakukan pencurian) satu buah tas selempang merk best, sepasang sepatu, satu buah parfum merk Napoleon warna hitam dan dua buah kotak amal terbuat dari kaca yang pecah.
“Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Bandung,” pungkas Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP.(Agus)
Komentar