Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti timbangan digital, satu bungkus rokok, satu kardus, plastik klip, satu buah alat hisap, korek api dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar,” tegas Iptu Henry, S.H.
Reporter : yhs











Komentar