TERASKATA.Com, Tulungagung-Pengedar narkoba jenis sabu asal Blitar ditangkap DitResnarkoba Polda Jatim, saat lakukan transaksi di pinggir jalan, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Senin (14/03/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kepada awakmedia. Selasa,(15/3/2022).
“Pelaku ditangkap Dit Resnarkoba Polda Jatim di wilayah hukum Polres Tulungagung, saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung,” terang Nenny.
Pelaku yang diketahui berinisial CBP (30) asal Jl. Bogowonto, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus merasakan dinginnya tembok rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari penangkapan pelaku ini, tentunya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan segera melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay pelaku CBP,” ungkapnya.
Perwira Polwan Polres Tulungagung yang menyandang dua balok emas di pundak ini juga menyampaikan, selain menerima pelaku CBP, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK,” ungkap Nenny.
“Anggota masih melakukan pendalaman. Untuk pelaku CBP, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus).
Komentar