TERASKATA.Com, Tulungagung– Tega aniaya calon istrinya, seorang pemuda berinisial WN (28) alamat Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terpaksa mendekam di sel tahanan setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan.
Kapolsek Rejotangan, AKP. Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan bermula pada Selasa (03/01/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu AS, perempuan (21) yang juga beralamatkan di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, datang ke rumah WM, dan melihat WM dalam keadaan mabuk.
“Saat ditanya oleh AS mengenai kondisinya yang mabuk, WM yang kesal kemudian melakukan pemukulan kepada AS pada bagian kepala sebelah kiri, lengan kiri, lengan kanan, pergelangan tangan sebelah kiri dan masih banyak lagi penganiayaan yang lain dilakukan oleh WM,” kata Anshori. Kamis, (5/1/2023).
“Antara korban dengan pelaku ini sebenarnya adalah sepasang kekasih, dan mereka rencananya akan nikah, namun dikarenakan adanya hal ini maka pihak korban membatalkannya,” kata Anshori.
Korban yang mengalami penganiayaan merasa tidak terima dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rejotangan. Petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk di lakukan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, WM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan akibat penganiayaan tersebut korban (AS) harus menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang gagal menikahi korban hingga saat ini masih menjalani penahan di Polsek Rejotangan dan bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.(Agus)
Komentar