Tega Menggauli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kepatihan ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

TERASKATA.Com, Tulungagung-Tega menggauli anak di bawah umur, seorang pria berinisial ND (35) yang beralamatkan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

ND diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (16) anak yang masih di bawah umur asal Tulungagung di kamar kost masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa di dalam rumah kost di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru telah terjadi tindak persetubuhan anak dibawah umur.

“Kejadian tindak asusila tersebut pada Selasa, (01/11/2022) kemarin sekira pukul 20.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Anshori, Sabtu (05/11/2022).

Selanjutnya, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi rumah kos yang diduga dijadikan tempat tindak asusila tersebut.

Dan benar saja, saat tiba di tempat kos yang dimaksud, petugas mendapati ND bersama korban berada didalam kamar dengan kondisi tanpa busana.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menanyai korban yang mana korban mengaku telah digauli ND sebanyak 2 (dua) kali, yang kemudian petugas menghubungi orang tua korban.

Komentar