TERASKATA.Com, Tulungagung-Kasus penelantaran anak bayi di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, saat Press Release di halaman Mapolres Tulungagung. Rabu, (03/08/2022).
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, awalnya pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja sebagai kuli bangunan dirumah nenek pelaku.
Dari situlah menurut pengakuan pelaku Ia dipaksa oleh T berhubunhan badan dikamar mandi.
“Dari pengakuannya pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali. Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” ucapnya.
Kemudian, pada bulan mei pelaku kenal dengan AP dan pelaku selanjutnya bekerja sebagai PRT di Surabaya.
Hingga akhirnya pada 25 Juli 2022 pelaku melahirkan dikamar mandi majikannya yang kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.
“Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin ijin cuti kepada majikannya untuk pulang ke rumahnya di Pacitan,” terang Kapolres.










Komentar