Tiang Wifi Srobot Lahan Warga Desa Sadar Tengah Mojokerto, LSM Pekat IB Angkat Bicara

Jatim,Teraskata.com – Adanya tiang dan kabel wireless fidelity (WiFi) milik PT My Republik yang diduga dipasang tanpa izin di tanah milik warga Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojo Anyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan warga.

NA (32) salah satu warga di lingkungan RT 6, mengatakan, banyak pemasangan tiang WIFI diatas tanah milik warga yang diduga dilakukan tanpa izin di sepanjang RT 6 sampai RT 12 Desa Sadar.

“Dan saya sendiri selalu pemilik tanah tidak pernah dapat kompensasi dari manapun,” ucapnya kepada Jurnalis Teraskata Jatim, pada hari Senin(3/6/2024).

Sementara itu, diitempat terpisah Joko Aji selaku Team Investigasi dari salah satu pengurus LSM IB dan pendamping warga menjelaskan bahwa, banyaknya pemasangan tiang WiFi di Desa Sadar Tengah, Kabupaten Mojokerto, yang diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah sebenarnya sudah banyak dikeluhkan warga, namun demikian petugas tetep melakukan penggalian dan pemasangan tiang Wifi dengan dalih sudah mendapat ijin dari Kepala Desa.

Menurut Joko Aji, pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa seizin dari pemilik tanah tersebut merupakan kesalahan dan atau kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi.

“Hal itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi. Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi,” terangnya.

“Selain itu pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi dijelaskan, Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya,” tandasnya.

Namun demikian hingga berita ini ditayangkan, Kades Sadar Tengah belum berhasil di konfirmasi untuk memberikan keterangan terkait keluhan yang dialami warganya. (Yhs)

Komentar