Tiga Penghuni Kos Bukan Pasangan Sah, Terjaring Operasi Cipta Kondisi Satpol PP Tulungagung

Tulungagung,Teraskata.com – Tiga orang penghuni kos yang bukan pasangan sah, terjaring Operasi Cipta Kondisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, bersama instansi terkait, yang dilakukan pada Jumat, 25/10/2024.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP, MM, melalui Sekretarisnya M. Ardian Candra, S,STP, kepada awak media. Senin, (28/10/2024).

Operasi Cipta Kondisi yang menyasar pada rumah kos-kosan di wilayah kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Sumbergempol, dan Kedungwaru, tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban, dan kenyaman masyarakat di Kabupaten Tulungagung.

“Utamanya warga masyarakat di sekitar rumah kos, terhadap adanya potensi gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Tulungagung secara umum,” terang Ardian Candra.

Dikatakannya, dari ketiga penghuni kos yang terjaring Operasi tersebut dilakukan pembinaan, pendataan, dan pembuatan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma yang berlaku di masyarakat.

Selain itu lanjut Candra, kepada pemilik Kos juga dilakukan pemanggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kontrol pemilik usaha.

“Kepada pemilik kos juga kami himbau untuk turut serta menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum warga di sekitar lokasi usaha secara khusus dan wilayah kabupaten Tulungagung secara umum,” pungkasnya. (Agus)

Komentar