Tim Resmob Polres Tulungagung Tangkap Pria Berjenggot, Ini Kasusnya

TERASKATA.Com,Tulungagung— Tim Resmob Polres Tulungagung, tangkap Pria berjenggot berinisial AW (35) yang beralamat di Desa / Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, AW diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan HP di salah satu Ponpes yang berada di wilayah Dusun Sedayu, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (18/09/2022).

“Benar, pelaku AW ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Senin (19/09/2022) sekira pukul 00.15 WIB, saat pelaku berada di Warkop pinggir jalan Nasional wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori. Kamis (22/09/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan salah satu santri di Ponpes di Desa Suwaru, Kecamatan Bandung yang menjadi korban pencurian dan melaporkannya ke Polsek Bandung.

Berbekal laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Bandung yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankannya.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian di saat para santri sedang melaksanakan ibadah Sholat Ashar.
Dengan cara masuk ke kamar para santri pelaku kemudian mengambil HP milik korban yang sedang di Charge.

“Bukan itu saja, pelaku juga mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan diatas meja dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Seoul GT yang sedang diparkir,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Tamaha Seoul GT Nopol AG 2463 BV, 1 buah helm, 1 buah HP merk Realme warna ungu, 5 buah emas mini gold, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG 6164 RDM, KTP, ATM BRI, 2 Kartu Vaksin, 1 kartu BPJS, Sim C milik korban.

“Dari pengakuannya, pelaku telah menjual per HP hasil curiannya di Bungurasih masing – masing laku 1.200.000,– . Sedangkan uang hasil penjualan HP digunakan untuk pergi ke Kalimantan dan kebutuhan sehari – hari.

“Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan akan dikenakan pasal 362 KUH Pidana,” tutupnya.(Agus)

Komentar