Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP atas nama pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu – abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya.
Menurut Kapolres, pelaku juga sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi korban dan sarungnya beserta HP milik korban di sungai dekat rumah korban.
“Untuk barang bukti parang dan sarungnya berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MT yang diduga melanggar pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Agus)
Komentar