Timsus Macan Agung COD Dengan Pencuri Vapor, Ini Hasilnya

TERASKATA.Com, Tulungagung–Puluhan Vapor (rokok elektrik) diamankan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dari seorang pemuda berinisial MDB, (19) warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut setelah adanya laporan pencurian di Toko Vaporta masuk Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (2/8/2022).

Kapolsek Kalidawir, AKP. Haryono, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang memback Up Unit Reskrim Polsek Kalidawir, langsung melakukan olah TKP di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Alhasil usai mendapat informai dari saksi, diketahui adanya postingan di medsos Facebook ada seseorang menjual barang berupa beberapa Vapor yang mirip dengan kepunyaan korban.

“Petugas bersama saksi berpura-pura membelinya serta mengajak COD di warung bakso masuk Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” kata Anshori. Selasa, (9/8/2022).

“Selanjutnya tanpa perlawanan petugas dapat mengamankan pelaku dan hasil pengakuannya ternyata benar bahwa barang-barang berupa vapor tersebut hasil pencurian di Toko Vaporta masuk Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

Menurut Anshori, dari pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu belakang toko yang dilubanginya pada dini hari.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : AG 6125 RCI sebagai sarana pencurian, 1 buah obeng, 43 Vapor/ rokok elektrik berbagi merk dan Uang tunai RP 230.000, diamankan oleh petugas di Polsek Kalidawir guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)

Komentar